Sabtu, 24 Agustus 2024

Perbandingan Sanksi Hukum terhadap Bullying dalam Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam

Perilaku bullying memiliki karakteristik tindakan yang merugikan orang lain. Tindakan bullying ini perlu mendapatkan perhatian serius, karena dampaknya terhadap korban bisa menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan. Maraknya kasus bullying menunjukkan perlunya peraturan hukum yang tegas, mengingat bullying termasuk dalam kategori tindak pidana yang seharusnya dapat dijerat melalui jalur hukum. 

Meskipun dalam Undang-Undang belum ada peraturan khusus yang mengatur tindak pidana bullying secara eksplisit, unsur-unsur yang terkait dengan bullying sebenarnya bisa dijerat dengan pasal-pasal yang sudah ada dalam KUHP. Dalam perspektif hukum Islam, tindak pidana bullying juga belum diatur secara khusus. Namun, tindakan bullying dapat dianggap sebagai perilaku merendahkan atau menzhalimi orang lain, yang dijelaskan dalam hadis maupun Al-Qur’an. Jika perbuatan tersebut disertai dengan kekerasan yang menimbulkan luka, maka pelaku dapat dikenakan hukuman jinayah dalam hukum Islam. 

Dengan demikian, terdapat persamaan dan perbedaan dalam sanksi hukum bullying antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam yang bisa dijadikan bahan perbandingan.

Jumat, 23 Agustus 2024

Apa itu Islam Wasathiyah?

Mungkin anda bertanya "apa itu Islam Wasathiyah"? Berikut ini aka kami jelaskan apa yang dimaksud dengan Islam Wasathiyah. Islam Wasathiyah adalah konsep moderasi dalam Islam yang menekankan pentingnya keseimbangan, keadilan, dan toleransi dalam menjalankan ajaran agama. Istilah "wasathiyah" berasal dari kata "wasat," yang berarti tengah atau moderat. Wasathiyah mencerminkan pendekatan yang tidak ekstrim, baik dalam hal keyakinan maupun praktik, serta mendorong umat Islam untuk selalu menjaga keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam beragama, bersosial, dan berpolitik. Islam Wasathiyah tidak hanya relevan dengan hubungan antar umat beragama, tetapi juga penting dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Islam wasathiyah sangat penting dan urgen. Urgensi Islam Wasathiyah menjadi semakin terasa pada saat ini, karena banyaknya tantangan dan perbedaan pendapat seringkali memicu konflik di kalangan masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip Wasathiyah, umat Islam diajak untuk memahami dan menghormati perbedaan, serta menghindari sikap ekstrem yang bisa merusak tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat. Wasathiyah juga mengajarkan pentingnya kemaslahatan umum dan kemanusiaan sebagai landasan utama dalam berinteraksi dengan sesama, sehingga menciptakan harmoni dan kedamaian dalam masyarakat yang pluralistik.

Islam mengajarkan bahwa wasathiyah bukan hanya sebuah kompromi terhadap prinsip-prinsip agama, tetapi juga suatu cara untuk mengamalkan ajaran Islam dengan bijaksana dan relevan dengan situasi dan kondisi masyarakat. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu bersikap adil, seimbang, dan tidak berlebihan dalam segala hal. Islam Wasathiyah menekankan bahwa seorang Muslim harus memiliki komitmen kebangsaan, taat terhadap konstitusi, dan memelihara toleransi serta penghormatan terhadap tradisi lokal, tanpa meninggalkan ajaran Islam yang murni.

Islam Wasathiyah adalah jalan tengah yang harus diikuti oleh umat Islam untuk mencapai kebaikan di dunia dan akhirat. Dengan menerapkan prinsip Wasathiyah, umat Islam dapat menghadapi tantangan zaman modern dengan bijaksana, menjaga persatuan, dan mewujudkan kehidupan yang damai dan harmonis, baik di tingkat individu, masyarakat, maupun bangsa. Semoga bermanfaat.

Kamis, 22 Agustus 2024

Pengertian Dirasah Islamiyah Secara Bahasa dan Istilah

Mungkin anda bertanya, apa sesunggunya pengertian dirasah Islamiyah? Artikel ini akan mengemukakan pengertin Dirasah Islamiyah, baik pengertian dirasah Islamiyah menurut bahasa maupun pengertian dirasah Islamiyah menurut istilah, serta pengertian Dirasah Islamiyah menurut para hali.

Dirasah Islamiyah merupakan istilah yang berasal dari dua kata bahasa Arab, yaitu dirasah yang berarti studi atau kajian, dan Islamiyah yang merujuk kepada Islam. Secara bahasa, dirasah islamiyah dapat diartikan sebagai kajian Islam. Istilah ini mencakup segala bentuk kajian atau studi yang berkaitan dengan Islam, baik itu ajaran-ajaran agama, sejarah, hukum, budaya, dan lain sebagainya yang terkandung dalam Islam.

Pengertian dirasah islamiyah menurut istilah, dirasah islamiyah sering dipahami sebagai suatu disiplin ilmu yang mempelajari berbagai aspek dalam agama Islam. Pendekatan dalam kajian ini tidak terbatas pada satu bidang saja, melainkan mencakup kajian teologis, hukum Islam (fiqh), sejarah peradaban Islam, etika, serta berbagai ilmu terkait lainnya. Dirasah Islamiyah juga mencakup studi tentang Al-Qur'an, Hadis, Tafsir, dan pemikiran-pemikiran ulama yang berkembang sepanjang sejarah Islam.

Pengertian Dirasah Islamiyah menurut beberapa ahli memberikan definisi yang lebih mendalam mengenai dirasah islamiyah. Menurut Muhammad Abduh, dirasah islamiyah adalah kajian yang bertujuan untuk memahami inti ajaran Islam serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Muhammad Abduh menekankan pentingnya memahami Islam secara komprehensif, bukan hanya dari sisi teologis, tetapi juga dari aspek sosial dan budaya. Fazlur Rahman yang menyatakan bahwa dirasah islamiyah harus mencakup kajian kritis terhadap sumber-sumber utama Islam dan relevansinya dengan kehidupan modern. Sayyid Qutb, menyatakan bahwa dirasah islamiyah bukan sekadar kajian teoretis, tetapi juga harus menjadi sarana untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam masyarakat. Bagi Qutb, studi Islam harus mampu membawa perubahan sosial yang berlandaskan pada ajaran Al-Qur'an dan Sunnah. Pendapat ini menekankan bahwa kajian Islam tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga memiliki dimensi praktis yang berhubungan langsung dengan kehidupan umat Muslim.

Secara keseluruhan dapat dipahami bahwa dirasah islamiyah adalah disiplin ilmu yang kompleks dan multidimensional. Selain mempelajari ajaran dasar Islam, studi ini juga berfokus pada bagaimana ajaran tersebut diimplementasikan dalam kehidupan nyata, serta bagaimana Islam berinteraksi dengan berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan budaya. Pendekatan yang holistik ini menjadikan dirasah islamiyah sebagai kajian yang dinamis dan relevan dalam konteks zaman modern. Semoga bermanfaat.

Rabu, 21 Agustus 2024

Pandangan Ulama 4 Mazhab tentang Aborsi

Saat ini menggugurkan kehamilan atau yang biasa disebut dengan aborsi telah menjadi hal yang tidak lagi dirahasiakan, terutama dengan meningkatnya pergaulan bebas dan angka kehamilan di luar nikah. Fenomena-fenomena ini mendorong sejumlah orang untuk memilih aborsi sebagai solusi atas masalah mereka. Aborsi sendiri didefinisikan sebagai tindakan untuk menggugurkan kandungan sebelum waktunya, sehingga janin tidak mampu bertahan hidup di luar rahim ibunya. Aborsi tidak hanya terjadi pada wanita yang belum menikah, tetapi juga pada wanita yang sudah bersuami. Beragam faktor menjadi alasan wanita melakukan aborsi, mulai dari kekhawatiran terhadap kesehatan janin atau ibu, ketidakmampuan ekonomi, hingga alasan keluarga berencana.
Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pandangan empat mazhab terhadap praktik aborsi ini? Apakah aborsi dianggap haram secara mutlak atau ada kondisi tertentu yang memperbolehkannya? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami bahwa aborsi dibedakan menjadi dua fase, yaitu sebelum ditiupkannya ruh dan sesudahnya. Proses peniupan ruh terjadi ketika janin berusia 4 bulan atau 120 hari sejak pembuahan, yang dihitung dari hari pertama menstruasi terakhir.
Pengetahuan ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Hadits tersebut menggambarkan perkembangan janin dalam rahim, yang dimulai sebagai setetes mani selama 40 hari, kemudian menjadi segumpal darah selama 40 hari berikutnya, dan menjadi segumpal daging selama 40 hari terakhir sebelum ditiupkan ruh. Pada usia 120 hari ini, ulama menyatakan bahwa janin diperlakukan sebagai manusia seutuhnya.
Para ulama empat mazhab sepakat bahwa aborsi setelah ditiupkannya ruh pada janin adalah haram. Pandangan ini berlaku secara umum, tanpa memandang apakah keberadaan janin dapat membahayakan ibu atau tidak. Misalnya, menurut mazhab Hanafi, aborsi tetap diharamkan meskipun kehamilan berisiko bagi ibu, karena kematian ibu hanya merupakan kemungkinan, sedangkan aborsi berarti membunuh kehidupan yang sudah ada.
Sebelum ditiupkannya ruh, pandangan para fuqaha empat mazhab berbeda. Mazhab Hanafi cenderung membolehkan aborsi selama janin belum mencapai usia 120 hari, sedangkan mazhab Maliki dan Syafi'i umumnya mengharamkan aborsi sejak awal. Adapun mazhab Hanbali memperbolehkan aborsi dalam 40 hari pertama kehamilan, tetapi mengharamkannya setelah itu. Pandangan-pandangan ini menunjukkan variasi interpretasi hukum aborsi dalam Islam, yang harus dipertimbangkan dengan bijak sesuai konteks dan kondisi yang ada. Semoga bermanfaat