Perilaku bullying memiliki karakteristik tindakan yang merugikan orang lain. Tindakan bullying ini perlu mendapatkan perhatian serius, karena dampaknya terhadap korban bisa menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan. Maraknya kasus bullying menunjukkan perlunya peraturan hukum yang tegas, mengingat bullying termasuk dalam kategori tindak pidana yang seharusnya dapat dijerat melalui jalur hukum.
Meskipun dalam Undang-Undang belum ada peraturan khusus yang mengatur tindak pidana bullying secara eksplisit, unsur-unsur yang terkait dengan bullying sebenarnya bisa dijerat dengan pasal-pasal yang sudah ada dalam KUHP. Dalam perspektif hukum Islam, tindak pidana bullying juga belum diatur secara khusus. Namun, tindakan bullying dapat dianggap sebagai perilaku merendahkan atau menzhalimi orang lain, yang dijelaskan dalam hadis maupun Al-Qur’an. Jika perbuatan tersebut disertai dengan kekerasan yang menimbulkan luka, maka pelaku dapat dikenakan hukuman jinayah dalam hukum Islam.
Dengan demikian, terdapat persamaan dan perbedaan dalam sanksi hukum bullying antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam yang bisa dijadikan bahan perbandingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar