Kata fiqh secara bahasa Fikih (اَلْفِقْهُ) berarti pemahaman. Termasuk dalam makna ini Firman Allah tentang kaum syu'aib (QS. Hud: 91)
مَا
نَفْقَهُ كَثِيْرًا مِّمَّا تَقُوْلُ
Adapun fiqh
menurut istilah adalah “ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliah
yang tergali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan demikian dapat
dipahami bahwa fiqh bukanlah hukum
syar'i itu sendiri, tetapi interprestasi terhadap hukum syar'i.
Syari’ah
adalah titah allah yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf, baik berupa
tuntutan (untuk melaksanakan atau meningggalkan), pilihan, maupun berupa wadh'i
(syarat, sebab, halangan, sah, batal, dan rukhshah)”.
Ushul fiqh
yang secra bahasa berarti dasar-dasar fiqh. Sedangkan menurut istilah, usul
fiqh adalah kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk mengistinbathkan
(menggali/mengeluarkan) hokum islam dari dalil-dalilnya yang terinci. Hal-hal
yang di bicarakan dalam ushul fiqh adalah kaidah-kaidah fiqhiyyah, kaida-kaidah
ushuliyyah, kaidah-kaidah bahasa, dan metode-metode dalam berijtihad.
1.
al-Qur'an
2.
Hadis
3.
Ijma
4.
Qiyas
Pembagian fiqh
Bila ditinjau
dari lapangan hukumnya maka fiqh dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.
Fiqh ibadah yaitu perbuatan dan
perkataan para mukallaf yang berhubungan langsung dengan allah SWT. Hal yang
dibahas dala fiqh ibadah adalah masalah-masalah thaharah, shalat, zakat, puasa,
dan haji.
2.
Fiqh mu'amalat yaitu perkataan dan
perbuatan para mukallaf yang berkaitan dengan sesamanya. Lingkup pembahasan
fiqh mu'amalat sekitar masalah bisnis dan jual beli, masalah perkawinan dan
perceraian, waris, peradilan, hukum pidana, maslah kenegaraan, dan hubungan
internasional.
Sumber dan dasar hukum Islam
Sesungguhnya
sumber hokum islam hanya ada dua yakni al-Qur’an dan al-sunnah. Segala
persoalan yang muncul harus dikembalikan pada kedua sumber tersebut. Dalam hal
ini, al-Qur'an merupakan rujukan utama, sedangkan al-sunnah al-maqbulah yang
diceritakan melalui hadis Nabi Saw adalah sumber hokum kedua yang berfungsi
sebagai penjelas kehendak Allah dalam al-Qur’an.
Tujuan hukum Islam
Semua hukum
yang disyar'i atau diundangkan oleh Allah SWT mesti memiliki tujuan. Tujuan ini
dalam istilah ilmu fiqh dikenal dengan istilah tujuan persyari'atan atau biasa
juga disebut dengan tujuan hukum Islam. Tujuan disyariatkannya hokum dalam
islam adalah untuk meralisir kemashlahatan manusia dan sekaligus menghindarkan
kemadharatan.
Asas-asas hukum Islam
Ada lima asas
hukum Islam yang dijadikan sebagai prinsip dasar pensyari’atan atau penetapan
hokum islam, yaitu:
1.
Meniadakan kesempitan
2.
Menyedikitkan beban
3.
Berangsur-angsur dalam menetapkan
hukum bagaimana pun juga, masyarakat arab pada waktu itu telah mempunyai
kebudayaan dan tradisi jahiliyah yang sudah mengakar kuat.
4.
Sejalan dengan kemashlatan manusia
sesungguhnya hukum atau syari’at Islam ditetapkan oleh Allah SWT tidak kecuali
hanya untuk kemashlahatan (kebaikan) umat manusia semata.
5.
Mewujudkan keadilan yang merata.
Kaidah fiqhiyyah dan kaidah ushuliyyah
Kaidah
fiqhiyyah adalah kaidah atau teori yang dirumuskan oleh fiqh yang bersumber
dari syari’at dengan didasarkan pada asas dan tujuan persyari’atan. Tujuan
persyari’atan adalah untuk merealisir kemaslahatan dan menolak kemadharatan.