Hadis dan sunnah adalah dua istilah yang sering digunakan secara bergantian dalam kajian Islam, namun keduanya memiliki perbedaan makna dan lingkup. Hadis secara harfiah berarti "perkataan," dan dalam konteks Islam, merujuk pada segala ucapan, tindakan, dan persetujuan Rasulullah Muhammad SAW yang tercatat dan disampaikan oleh para sahabat dan tabi'in. Hadis ini kemudian dikumpulkan dalam berbagai kitab hadis oleh ulama seperti Imam Bukhari, Muslim, dan lainnya. Hadis menjadi sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur'an, memberikan panduan praktis dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
Di sisi lain, sunnah memiliki makna yang lebih luas dari pada hadis. Sunnah merujuk pada seluruh kebiasaan, praktik, dan perilaku yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, baik yang terekam dalam hadis maupun yang hidup di tengah-tengah masyarakat pada zamannya. Sunnah mencakup segala bentuk petunjuk dan teladan dari Rasulullah dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk akhlak, ibadah, dan muamalah. Dengan demikian, sunnah tidak hanya terbatas pada apa yang secara eksplisit disebutkan dalam hadis, tetapi juga mencakup tradisi dan praktik yang secara konsisten dipraktikkan oleh Rasulullah dan diikuti oleh umat Islam.
Meskipun berbeda dalam lingkup, hadis dan sunnah memiliki keterkaitan yang erat. Hadis berfungsi sebagai dokumentasi dari sunnah, menjadi bukti konkret dari perilaku dan ajaran Rasulullah. Tanpa hadis, sunnah mungkin tidak akan terdokumentasi dengan baik dan bisa jadi hilang dalam perjalanan sejarah. Sebaliknya, sunnah memberikan konteks bagi hadis, sehingga hadis dapat dipahami dan diaplikasikan dengan tepat sesuai dengan tujuan ajaran Islam.
Secara keseluruhan, meskipun hadis dan sunnah memiliki perbedaan dalam hal definisi dan ruang lingkup, keduanya saling melengkapi dalam memberikan panduan hidup bagi umat Islam. Hadis memberikan rekaman spesifik dari sunnah, sementara sunnah mencerminkan keseluruhan cara hidup yang dicontohkan oleh Rasulullah. Keduanya merupakan bagian integral dari syariat Islam dan memiliki peran penting dalam pembentukan hukum dan etika dalam Islam.