Politik identitas budaya lokal adalah fenomena di mana kelompok masyarakat menggunakan unsur-unsur budaya lokal, seperti bahasa, adat istiadat, tradisi, dan nilai-nilai khas, untuk memperjuangkan hak, pengakuan, dan pengaruh dalam konteks sosial-politik. Identitas budaya lokal menjadi penanda perbedaan dan keunikan yang memperkaya keragaman masyarakat yang lebih luas. Penggunaan politik identitas ini sering muncul sebagai reaksi terhadap marginalisasi atau homogenisasi budaya akibat proses globalisasi dan modernisasi, yang dapat mengancam identitas dan warisan budaya komunitas lokal (Geertz, The Religion of Java, University of Chicago Press, 1976/114; Koentjaraningrat, Kebudayaan Jawa, Balai Pustaka, 2004/89).
Di berbagai daerah, upaya untuk menghidupkan kembali bahasa-bahasa daerah yang terancam punah melalui pendidikan formal dan informal serta mendokumentasikan dan mempublikasikan tradisi lisan menunjukkan bagaimana komunitas lokal berjuang untuk mempertahankan dan memperkuat warisan budaya mereka (Budiwanti, Islam Sasak: Wetu Telu Versus Waktu Lima, LKiS Pelangi Aksara, 2000/78; Rachman, "Adaptasi Budaya dan Praktek Keagamaan Masyarakat di Kawasan Pesisir," Jurnal Antropologi Indonesia, vol. 36, no. 2, 2015/125; Asy'ari, "Kearifan Lokal dalam Perspektif Islam: Studi Kasus Upacara Adat di Banyuwangi," Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, vol. 2, no. 1, 2012/55; Mulyadi, "Tradisi Lokal yang Menyatu dengan Praktik Keagamaan," Cultural Insights Indonesia, 2022).
Politik identitas budaya lokal juga mencakup advokasi untuk hak-hak tanah adat dan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan nilai-nilai dan praktik tradisional, sering kali bertentangan dengan kepentingan ekonomi yang lebih besar atau perusahaan multinasional (Lestari, Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, Graha Ilmu, 2016,/58; Yusuf, "Peran Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan," Seminar Nasional Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan, Universitas Gadjah Mada, 2019/205).
Selain itu, politik identitas budaya lokal berfungsi sebagai alat untuk membangun solidaritas dan kebanggaan komunitas, menciptakan rasa kebersamaan di antara anggota yang berbagi identitas budaya yang sama. Ini tidak hanya memberikan dasar untuk perlawanan terhadap dominasi budaya asing, tetapi juga membantu membentuk identitas politik yang kuat, yang mampu bernegosiasi dengan kekuasaan yang lebih besar untuk mendapatkan hak dan pengakuan (Sumarsono, "Menguatkan Kearifan Lokal di Tengah Modernisasi: Studi Kasus Desa Adat di Bali," Proceedings of the Seminar Nasional Kebudayaan Nusantara, Universitas Udayana, 2017/23; Darmawan, "Pentingnya Kearifan Lokal dalam Pembangunan Berkelanjutan," Indonesia Green Development News, 2021).
Namun, penggunaan politik identitas ini juga memiliki risiko jika digunakan secara eksklusif atau antagonistik, karena dapat memperdalam perpecahan sosial dan menimbulkan konflik antar kelompok budaya yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengelola politik identitas budaya lokal dengan bijak, sehingga dapat memperkuat pluralisme budaya dan memperkaya kehidupan sosial tanpa menimbulkan ketegangan sosial yang merusak (Nasr, Islam and the Environmental Crisis, Islamic Texts Society, 1996/; Halimah, "Kearifan Lokal dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Kampung Adat Baduy," Disertasi, Universitas Indonesia, 2020/94; Suryani, "Kearifan Lokal dalam Membangun Ketahanan Sosial," Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, vol. 15, no. 3, 2018/199; Soerjanto, Kearifan Lokal dalam Konteks Globalisasi: Studi Kasus dan Praktik Terbaik, Kompas Gramedia, 2023/98).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar