Artikel ini akan membahas secara singkat tentang bagaimana sesungguhnya kepemimpinan bagi perempuan. Bolehkah perempuan jadi pemimpin? Kepemimpinan mana yang boleh untuk perempuan. Kepemimpinan perempuan juga disinggung dalam Al-Qur'an, terutama dalam kisah Ratu Bilqis dari Saba’, yang secara implisit menunjukkan bahwa perempuan layak untuk menjadi pemimpin suatu bangsa. Jika tidak demikian, tentu kisah tersebut tidak akan diabadikan dalam Al-Qur'an. Meskipun begitu, terdapat dua argumen yang sering digunakan oleh mereka yang menolak keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan. Argumen pertama didasarkan pada Surah an-Nisa' ayat 34:
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).
Argumen yang lain bersumber dari hadis Nabi yang berbunyi:
Tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan. (Riwayat al-Bukhari dari Abu Bakrah)
Seorang ahli tafir al-Quran yang bernama Al-Qurtubi menafsirkan ayat tersebut dengan mengaitkannya pada peran laki-laki sebagai pencari nafkah, sementara Ibnu ‘Abbas menafsirkan kata qawwamun sebagai pihak yang memiliki otoritas atau kekuasaan. Sementara Az-Zamakhsyari menjelaskan bahwa istilah tersebut menegaskan bahwa laki-laki berkewajiban untuk melakukan amar makruf nahi munkar terhadap perempuan, sebagaimana seorang penguasa terhadap rakyatnya. Menurut Rasyid Rida, keunggulan laki-laki ini disebabkan oleh dua faktor, yaitu fitrah dan usaha. Dari segi fitrah, laki-laki memiliki fisik yang lebih kuat, tegap, dan sempurna. Sedangkan dari segi usaha, laki-laki lebih mampu untuk bekerja, berinovasi, dan bergerak. Oleh karena itu, laki-laki memiliki tanggung jawab untuk memberi nafkah kepada perempuan, melindungi, dan memimpinnya. Di sisi lain, perempuan memiliki kodrat untuk mengandung, melahirkan, menyusui, dan mendidik anak.
Penafsiran seperti ini memiliki implikasi yang luas, yaitu perempuan dianggap tidak berhak menjadi pemimpin, bahkan dalam hal mengatur hidupnya sendiri atau meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba Allah dan khalifah, apalagi memimpin orang lain. Keberhasilan kepemimpinan Ratu Bilqis yang dijelaskan dalam Al-Qur'an pada Surah an-Naml ayat 23-44 menggambarkan bahwa beliau memiliki sifat-sifat demokratis, adil, bijaksana, berdedikasi tinggi, menolak kekerasan, rendah hati, bertanggung jawab, dan yang paling penting adalah menerima kebenaran.
Kepemimpinan perempuan seringkali terkait dengan atau dianggap sebagai bagian dari kepemimpinan dalam keluarga. Dalam konteks ibadah, perempuan juga bisa menjadi imam bagi sesamanya dan anak-anak. Selain itu, perempuan juga bisa tampil di masyarakat sebagai pemimpin apabila keterampilan kepemimpinannya diperlukan, bahkan dalam posisi sebagai pemimpin negara.
Dengan demikian kita dapat memahami bahwa di antara para ulama berbeda pemahaman yang terkait dengan kepemimpinan perermpuan