Kamis, 01 Agustus 2024

Pengertian fiqh, syari'ah dan ushul fiqh

Kata fiqh secara bahasa Fikih (اَلْفِقْهُ) berarti pemahaman. Termasuk dalam makna ini Firman Allah tentang kaum syu'aib (QS. Hud: 91)

مَا نَفْقَهُ كَثِيْرًا مِّمَّا تَقُوْلُ

Adapun fiqh menurut istilah adalah “ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliah yang tergali dari dalil-dalilnya yang terperinci. Dengan demikian dapat dipahami  bahwa fiqh bukanlah hukum syar'i itu sendiri, tetapi interprestasi terhadap hukum syar'i.

Syari’ah adalah titah allah yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf, baik berupa tuntutan (untuk melaksanakan atau meningggalkan), pilihan, maupun berupa wadh'i (syarat, sebab, halangan, sah, batal, dan rukhshah)”.

Ushul fiqh yang secra bahasa berarti dasar-dasar fiqh. Sedangkan menurut istilah, usul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk mengistinbathkan (menggali/mengeluarkan) hokum islam dari dalil-dalilnya yang terinci. Hal-hal yang di bicarakan dalam ushul fiqh adalah kaidah-kaidah fiqhiyyah, kaida-kaidah ushuliyyah, kaidah-kaidah bahasa, dan metode-metode dalam berijtihad.

 Sumber-sumber fikih yang pokok

1.      al-Qur'an

2.      Hadis

3.      Ijma

4.      Qiyas

Pembagian fiqh

Bila ditinjau dari lapangan hukumnya maka fiqh dibagi menjadi dua macam yaitu:

1.      Fiqh ibadah yaitu perbuatan dan perkataan para mukallaf yang berhubungan langsung dengan allah SWT. Hal yang dibahas dala fiqh ibadah adalah masalah-masalah thaharah, shalat, zakat, puasa, dan haji.

2.      Fiqh mu'amalat yaitu perkataan dan perbuatan para mukallaf yang berkaitan dengan sesamanya. Lingkup pembahasan fiqh mu'amalat sekitar masalah bisnis dan jual beli, masalah perkawinan dan perceraian, waris, peradilan, hukum pidana, maslah kenegaraan, dan hubungan internasional.

Sumber dan dasar hukum Islam

Sesungguhnya sumber hokum islam hanya ada dua yakni al-Qur’an dan al-sunnah. Segala persoalan yang muncul harus dikembalikan pada kedua sumber tersebut. Dalam hal ini, al-Qur'an merupakan rujukan utama, sedangkan al-sunnah al-maqbulah yang diceritakan melalui hadis Nabi Saw adalah sumber hokum kedua yang berfungsi sebagai penjelas kehendak Allah dalam al-Qur’an.

Tujuan hukum Islam

Semua hukum yang disyar'i atau diundangkan oleh Allah SWT mesti memiliki tujuan. Tujuan ini dalam istilah ilmu fiqh dikenal dengan istilah tujuan persyari'atan atau biasa juga disebut dengan tujuan hukum Islam. Tujuan disyariatkannya hokum dalam islam adalah untuk meralisir kemashlahatan manusia dan sekaligus menghindarkan kemadharatan.

Asas-asas hukum Islam

Ada lima asas hukum Islam yang dijadikan sebagai prinsip dasar pensyari’atan atau penetapan hokum islam, yaitu:

1.      Meniadakan kesempitan

2.      Menyedikitkan beban

3.      Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum bagaimana pun juga, masyarakat arab pada waktu itu telah mempunyai kebudayaan dan tradisi jahiliyah yang sudah mengakar kuat.

4.      Sejalan dengan kemashlatan manusia sesungguhnya hukum atau syari’at Islam ditetapkan oleh Allah SWT tidak kecuali hanya untuk kemashlahatan (kebaikan) umat manusia semata.

5.      Mewujudkan keadilan yang merata.

Kaidah fiqhiyyah dan kaidah ushuliyyah

Kaidah fiqhiyyah adalah kaidah atau teori yang dirumuskan oleh fiqh yang bersumber dari syari’at dengan didasarkan pada asas dan tujuan persyari’atan. Tujuan persyari’atan adalah untuk merealisir kemaslahatan dan menolak kemadharatan.

Rabu, 31 Juli 2024

Budaya Sipatabe atau Budaya Tabe

Budaya tabe adalah salah satu wujud sikap sopan santun dan saling menghargai antar sesama yang masih kental di masyarakat. Budaya ini mengajarkan nilai-nilai luhur yang mencerminkan kepribadian yang baik dan harmonis dalam kehidupan sehari-hari. Dalam budaya tabe, terdapat tiga nilai utama yaitu sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge. Sipakatau berarti tidak membeda-bedakan satu sama lain, memberikan perlakuan yang setara kepada semua orang tanpa memandang status atau latar belakang. Sipakalebbi adalah sikap saling menghormati, mengakui keberadaan dan kontribusi orang lain dengan tulus. Sedangkan sipakainge menekankan pentingnya saling mengingatkan dalam kebaikan dan kebijaksanaan.

Pelaksanaan budaya tabe dapat dilihat dalam tindakan-tindakan sederhana namun penuh makna dalam interaksi sehari-hari. Salah satunya adalah dengan memberikan senyuman kepada orang yang ingin disapa sambil sedikit menundukkan kepala sebagai tanda hormat. Senyuman ini bukan hanya sekadar ekspresi wajah, tetapi juga simbol kehangatan dan keterbukaan yang mengundang rasa nyaman bagi orang yang disapa. Selain itu, dalam situasi tertentu, ketika ingin melewati seseorang, ungkapan "tabe" atau "permisi" diucapkan sambil membungkuk setengah badan. Gerakan ini mencerminkan rasa hormat dan penghargaan kepada orang yang dilewati, serta kesadaran akan pentingnya menjaga etika dalam berinteraksi.

Budaya tabe tidak hanya berlaku dalam konteks interaksi sosial, tetapi juga memiliki dampak positif dalam membangun hubungan yang harmonis dan penuh kedamaian di masyarakat. Dengan menerapkan nilai-nilai sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge, individu diajarkan untuk selalu bersikap adil, menghormati, dan saling mengingatkan dalam kebaikan. Nilai-nilai ini menjadi dasar kuat dalam menciptakan lingkungan yang saling mendukung dan menghargai, di mana setiap orang merasa diterima dan dihargai. Budaya tabe menjadi fondasi yang kokoh dalam menjaga keutuhan dan kerukunan di tengah perbedaan yang ada.

Secara keseluruhan, budaya tabe adalah cerminan dari kearifan lokal yang perlu terus dilestarikan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak hanya relevan untuk menjaga hubungan baik antar individu, tetapi juga penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan damai. Dengan memahami dan mengamalkan budaya tabe, kita turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang saling menghargai, menghormati, dan mengingatkan dalam kebaikan. Hal ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan sosial dan kemajuan bersama dalam berbagai aspek kehidupan.

Selasa, 30 Juli 2024

Urgensi Moderasi Beragama dalam Kehidupan Beragama dan Berbangsa

Pendahuluan
Moderasi beragama adalah konsep yang menekankan keseimbangan dan kesederhanaan dalam menjalankan ajaran agama. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, moderasi beragama menjadi sangat penting untuk menciptakan harmoni dan toleransi antar umat beragama. Makalah ini bertujuan untuk menguraikan urgensi moderasi beragama dalam kehidupan beragama dan berbangsa dengan merujuk pada sembilan kata kunci: Kemanusiaan, Kemaslahatan Umum, Adil, Berimbang, Taat Konstitusi, Komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan, dan Penghormatan kepada Tradisi.

Kemanusiaan
Kemanusiaan adalah nilai fundamental dalam moderasi beragama yang menekankan pentingnya menghormati martabat setiap individu. Semua ajaran agama pada dasarnya mengajarkan untuk saling menghargai dan memperlakukan sesama manusia dengan baik. Moderasi beragama mendorong pemeluk agama untuk menempatkan nilai-nilai kemanusiaan di atas kepentingan kelompok atau individu tertentu.

Kemaslahatan Umum
Kemaslahatan umum adalah tujuan utama dalam setiap tindakan yang diambil berdasarkan prinsip moderasi beragama. Setiap tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok beragama harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat secara keseluruhan. Moderasi beragama memastikan bahwa kepentingan pribadi atau kelompok tidak mengorbankan kemaslahatan umum.

Adil
Keadilan adalah salah satu pilar utama dalam moderasi beragama. Prinsip ini menuntut agar setiap individu dan kelompok diperlakukan dengan adil, tanpa diskriminasi berdasarkan agama, ras, atau latar belakang sosial. Dalam kehidupan berbangsa, keadilan menjadi landasan untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan damai.

Berimbang
Berimbang dalam konteks moderasi beragama berarti tidak berlebihan dalam menjalankan ajaran agama dan tidak juga mengabaikannya. Prinsip ini mengajarkan umat beragama untuk menjaga keseimbangan antara kehidupan spiritual dan material, serta antara hak dan kewajiban.

Taat Konstitusi
Moderasi beragama juga berarti menghormati dan menaati konstitusi dan hukum yang berlaku di negara. Konstitusi yang menjamin kebebasan beragama harus dihormati oleh setiap pemeluk agama. Taat konstitusi memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menjalankan ajaran agamanya.

Komitmen Kebangsaan
Komitmen kebangsaan adalah aspek penting dalam moderasi beragama yang menekankan cinta tanah air dan kesetiaan kepada negara. Moderasi beragama mendorong umat beragama untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa dan menjaga persatuan serta kesatuan negara.

Toleransi
Toleransi adalah sikap menghargai perbedaan dan hidup berdampingan secara damai dengan orang lain yang memiliki keyakinan berbeda. Dalam moderasi beragama, toleransi menjadi kunci untuk menghindari konflik dan menciptakan keharmonisan antar umat beragama.

Anti Kekerasan
Moderasi beragama menolak segala bentuk kekerasan atas nama agama. Prinsip ini mengajarkan bahwa perbedaan harus diselesaikan melalui dialog dan cara-cara damai, bukan dengan kekerasan atau paksaan.

Penghormatan kepada Tradisi
Penghormatan kepada tradisi berarti menghargai dan menjaga warisan budaya dan tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan ajaran agama. Moderasi beragama mengajarkan umat untuk menghormati tradisi yang baik dan memperkaya kebudayaan nasional.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa moderasi beragama merupakan konsep yang sangat penting dalam menciptakan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis. Dengan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan, kemaslahatan umum, keadilan, keseimbangan, ketaatan kepada konstitusi, komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penghormatan kepada tradisi, moderasi beragama dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai tantangan dalam kehidupan beragama dan berbangsa. Implementasi moderasi beragama secara konsisten akan membantu mewujudkan masyarakat yang damai, adil, dan sejahtera.

Senin, 29 Juli 2024

Sembilan Kata Kunci Moderasi Beragama

9 kata kunci moderasi beragama tersebut adalah:

  1. Kemanusiaan: Mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap tindakan dan keputusan.
  2. Kemaslahatan Umum: Menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau individu.
  3. Adil: Memberikan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif kepada semua pihak.
  4. Berimbang: Menjaga keseimbangan dalam pandangan dan tindakan keagamaan.
  5. Taat Konstitusi: Mematuhi aturan dan hukum yang berlaku dalam menjalankan kehidupan beragama.
  6. Komitmen Kebangsaan: Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan agama.
  7. Toleransi: Menghargai dan menerima perbedaan keyakinan dan praktik keagamaan.
  8. Anti Kekerasan: Menolak segala bentuk kekerasan dalam nama agama.
  9. Penghormatan kepada Tradisi: Menghormati dan menjaga tradisi dan budaya lokal dalam praktik keagamaan.