Minggu, 14 Maret 2021

Upaya Pelestarian dan Adaptasi Kearifan Lokal

Upaya pelestarian dan adaptasi kearifan lokal merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai, pengetahuan, dan praktik-praktik budaya yang telah berkembang selama berabad-abad tetap relevan dan bermanfaat dalam kehidupan modern. Berbagai pendekatan dapat dilakukan untuk menjaga kearifan lokal tetap hidup dan dinamis di tengah arus globalisasi dan modernisasi.

Salah satu upaya pelestarian kearifan lokal adalah melalui pendidikan. Sistem pendidikan formal dan non-formal dapat memasukkan kearifan lokal ke dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran. Ini dapat dilakukan dengan mengajarkan sejarah lokal, adat istiadat, bahasa daerah, dan seni tradisional kepada generasi muda. Melibatkan komunitas dalam proses pendidikan, seperti mengundang tokoh adat dan ahli budaya untuk memberikan kuliah atau workshop, juga dapat memperkaya pemahaman siswa tentang kearifan lokal. Selain itu, dokumentasi dan publikasi pengetahuan tradisional melalui buku, film, dan media digital adalah cara efektif untuk menjaga dan menyebarkan kearifan lokal.

Penguatan komunitas juga merupakan aspek penting dalam pelestarian kearifan lokal. Program pemberdayaan masyarakat yang mengedepankan partisipasi aktif warga dalam menjaga tradisi dan adat istiadat mereka sangat diperlukan. Dukungan pemerintah dan lembaga non-pemerintah dalam bentuk kebijakan, pendanaan, dan pelatihan dapat memperkuat kemampuan komunitas dalam mempertahankan kearifan lokal. Festival budaya, pameran, dan kompetisi seni tradisional adalah contoh kegiatan yang dapat mempromosikan dan merayakan warisan budaya lokal, sekaligus memperkuat identitas komunitas.

Adaptasi kearifan lokal ke dalam konteks modern juga merupakan strategi penting. Pengetahuan tradisional dapat disesuaikan dengan teknologi dan kebutuhan saat ini untuk menciptakan solusi yang inovatif dan berkelanjutan. Misalnya, praktik pertanian organik yang berbasis pada teknik tradisional dapat dipadukan dengan teknologi modern untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan. Pengrajin tradisional juga dapat mengadaptasi desain dan teknik mereka untuk memenuhi selera pasar kontemporer, sehingga produk-produk mereka tetap relevan dan kompetitif. Selain itu, integrasi nilai-nilai lokal dalam pengelolaan bisnis dan pemerintahan dapat menciptakan model pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Kemitraan antara berbagai pihak adalah kunci dalam pelestarian dan adaptasi kearifan lokal. Kerjasama antara pemerintah, akademisi, komunitas, dan sektor swasta dapat menghasilkan program-program yang komprehensif dan berkelanjutan. Penelitian dan pengembangan yang melibatkan partisipasi masyarakat lokal dapat menghasilkan inovasi yang relevan dan bermanfaat. Selain itu, pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal melalui penghargaan budaya dan sertifikasi produk dapat meningkatkan apresiasi dan nilai ekonomi dari warisan budaya tersebut.

Secara keseluruhan, upaya pelestarian dan adaptasi kearifan lokal memerlukan pendekatan yang holistik dan kolaboratif. Dengan memanfaatkan pendidikan, pemberdayaan komunitas, adaptasi teknologi, dan kemitraan berbagai pihak, kearifan lokal dapat terus hidup dan memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat. Upaya-upaya ini tidak hanya membantu menjaga identitas budaya dan keberagaman, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

Minggu, 14 Februari 2021

Tantangan yang Dihadapi Kearifan Lokal

Kearifan lokal menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan beragam di era modern ini. Salah satu tantangan terbesar adalah arus globalisasi dan modernisasi yang membawa masuk budaya dan nilai-nilai baru yang sering kali berbeda atau bahkan bertentangan dengan kearifan lokal. Teknologi dan media massa memudahkan penyebaran budaya global, yang dapat mengakibatkan erosi budaya lokal. Generasi muda, khususnya, cenderung lebih tertarik pada budaya populer global dan kurang menghargai tradisi dan nilai-nilai lokal yang diwariskan oleh nenek moyang mereka.

Urbanisasi yang cepat juga menjadi tantangan signifikan bagi kearifan lokal. Migrasi besar-besaran dari pedesaan ke kota mengakibatkan terputusnya transmisi pengetahuan dan tradisi lokal. Di kota, orang cenderung meninggalkan praktik-praktik tradisional yang dianggap tidak relevan dengan kehidupan modern. Hal ini mengakibatkan hilangnya pengetahuan lokal yang berharga dan mengurangi praktik-praktik budaya yang telah berlangsung lama. Selain itu, perubahan iklim dan degradasi lingkungan juga mengancam kearifan lokal, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Banyak praktik tradisional yang berakar pada kondisi lingkungan tertentu menjadi tidak relevan atau tidak dapat dilakukan lagi akibat perubahan ekologis.

Kebijakan pemerintah yang kurang mendukung atau bahkan mengabaikan kearifan lokal dapat menjadi hambatan serius. Beberapa kebijakan pembangunan cenderung lebih mengutamakan pendekatan modern dan teknologi tinggi, tanpa mempertimbangkan nilai dan praktik lokal yang berkelanjutan. Selain itu, kurangnya pengakuan hukum terhadap hak-hak adat dan pengetahuan lokal dapat melemahkan posisi masyarakat lokal dalam mempertahankan tradisi mereka. Banyak kearifan lokal yang hanya disampaikan secara lisan dan tidak terdokumentasi dengan baik, membuat pengetahuan tersebut rentan hilang seiring dengan meninggalnya para tetua atau tokoh masyarakat yang menyimpan pengetahuan tersebut.

Sistem pendidikan formal sering kali tidak memberikan ruang yang cukup untuk pengajaran kearifan lokal. Kurikulum yang lebih berfokus pada pengetahuan global dan modernisasi dapat membuat generasi muda kurang mengenal dan menghargai warisan budaya mereka sendiri. Pendidikan yang tidak inklusif terhadap kearifan lokal mengakibatkan minimnya pemahaman dan apresiasi terhadap nilai-nilai tradisional. Perubahan sosial yang cepat, termasuk perubahan dalam struktur keluarga dan peran gender, juga mempengaruhi kearifan lokal. Misalnya, urbanisasi dan perubahan dalam ekonomi rumah tangga sering kali mengurangi waktu dan kesempatan bagi generasi muda untuk belajar dan mempraktikkan tradisi dari orang tua atau komunitas mereka.

Kearifan lokal menghadapi berbagai tantangan yang dapat mengancam kelestariannya. Namun, dengan kesadaran dan upaya bersama dari semua pihak, baik dari masyarakat, pemerintah, maupun lembaga-lembaga terkait, tantangan-tantangan ini dapat diatasi. Pendekatan yang inklusif dan berkelanjutan dalam mempromosikan dan melestarikan kearifan lokal sangat penting untuk menjaga warisan budaya yang berharga ini tetap hidup dan relevan di masa depan. Upaya pelestarian dan pendidikan yang lebih inklusif dapat membantu menjaga keanekaragaman budaya dan kearifan lokal agar terus diwariskan kepada generasi mendatang.

Kamis, 14 Januari 2021

Elemen-Elemen Kearifan Lokal

1. Pengetahuan Tradisional

Pengetahuan tradisional mencakup informasi dan praktik yang diwariskan dari generasi ke generasi tentang cara-cara hidup yang berkelanjutan dan harmonis dengan lingkungan alam. Ini termasuk pengetahuan tentang pertanian, perikanan, pengobatan, arsitektur, dan pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, teknik irigasi subak di Bali atau metode pertanian tumpang sari di Jawa adalah bentuk pengetahuan tradisional yang telah terbukti efektif dan berkelanjutan.

2. Sistem Nilai dan Etika

Sistem nilai dan etika dalam kearifan lokal berfungsi sebagai pedoman moral dan sosial bagi masyarakat. Ini mencakup nilai-nilai seperti gotong royong (kerja sama), kebersamaan, hormat kepada alam, dan keseimbangan hidup. Sistem nilai ini membantu membentuk perilaku individu dan komunitas, serta menciptakan norma-norma sosial yang mendukung harmoni dan kesejahteraan bersama.

3. Adat Istiadat dan Ritual

Adat istiadat dan ritual adalah praktik-praktik budaya yang dilakukan dalam rangka memperingati peristiwa penting, menghormati leluhur, dan menjaga hubungan harmonis dengan alam. Contoh adat istiadat adalah upacara Ngaben di Bali, tradisi Ma'nene di Toraja, atau perayaan Tabuik di Pariaman. Ritual-ritual ini mengandung makna spiritual dan simbolis yang mendalam, serta berfungsi untuk memperkuat identitas budaya dan solidaritas komunitas.

4. Seni dan Budaya

Seni dan budaya lokal mencakup berbagai bentuk ekspresi kreatif seperti tarian, musik, kerajinan tangan, cerita rakyat, dan arsitektur tradisional. Seni dan budaya ini tidak hanya mencerminkan keindahan estetika, tetapi juga mengandung nilai-nilai filosofis dan historis yang penting. Misalnya, batik di Jawa atau ukiran Dayak di Kalimantan adalah bentuk seni yang kaya akan simbolisme dan makna budaya.

5. Bahasa dan Sastra

Bahasa dan sastra adalah alat utama untuk mentransmisikan kearifan lokal dari generasi ke generasi. Melalui bahasa, pengetahuan, nilai-nilai, dan tradisi dapat disampaikan secara lisan maupun tulisan. Cerita rakyat, mitos, legenda, dan prosa tradisional adalah contoh bagaimana bahasa dan sastra digunakan untuk menjaga dan menyebarkan kearifan lokal. Bahasa daerah juga memainkan peran penting dalam mempertahankan identitas budaya dan keberagaman linguistik.

6. Teknologi dan Praktik Tradisional

Teknologi dan praktik tradisional mencakup metode-metode yang dikembangkan oleh masyarakat lokal untuk memecahkan masalah sehari-hari dan memenuhi kebutuhan mereka. Ini bisa berupa teknik bertani, cara membuat alat-alat, sistem irigasi, atau metode bangunan. Praktik seperti sistem pertanian ladang berpindah, tenun ikat, atau penggunaan tumbuhan obat adalah contoh teknologi tradisional yang kaya akan pengetahuan ekologis dan praktis.

7. Struktur Sosial dan Kepemimpinan

Struktur sosial dan kepemimpinan dalam masyarakat tradisional sering kali berbasis pada kearifan lokal. Sistem kepemimpinan adat, seperti kepala suku, pemangku adat, atau tetua masyarakat, memainkan peran penting dalam menjaga dan mengelola kearifan lokal. Mereka bertanggung jawab untuk memelihara tradisi, menyelesaikan konflik, dan membuat keputusan yang berhubungan dengan kesejahteraan komunitas.

Selasa, 08 Desember 2020

Sejarah Singkat Perkembangan al-Hadis

 Para muhadditsin membagi perkembangan hadis itu kepada tujuh periode, yaitu:

a.   Periode wahyu dan pembentukan hukum (masa Nabi: 13 SH 10 H).

Pada periode ini, Nabi melarang menulis hadis secara umum, karena dikhawatirkan terjadinya percampuran antara al-Qur'an dengan hadis (pendapat umum). Menurut Dr. Quraisy Shihab, M.A., larangan tersebut disebabkan karena kurangnya fasilitas dan bahan-bahan yang dapat digunakan untuk menulis, serta kurangnya sahabat yang dapat menulis. Nabi hanya memperkenankan menulis hadis secara pribadi bagi Abdullah Ibn Amr Ibn Hazm.

b.   Periode pembatasan riwayat (masa al-Khulafa al-rasyidin : 11 – 40 H).

Pembatasan riwayat (kisah israiliyat) dilakukan oleh para sahabat Nabi waktu itu, guna mencegah kemungkinan timbulnya hadis palsu, sedangkan perhatian mereka difokuskan kepada kodifikasi al-Qur'an.

c.   Periode pencarian hadis (masa generasi tabi'in dan sahabat-sahabat muda: 41-akhir abad I H).

Pada masa ini ekspansi kekuasaan Islam sangat meluas, sehingga umat Islam banyak menghadapi persoalan baru yang belum tegas dalam al-Qur'an, karena itu hadis Nabi sangat dibutuhkan untuk mendampingi al-Qur'an, maka sahabat-sahabat muda berupaya untuk mencari dan mengumpulkan hadis-hadis Nabi sebagai langkah awal kodifikasi hadis pada periode berikutnya.

d.   Periode kodifikasi atau pembukuan hadis (permulaan abad II H).

Hadis-hadis yang berhasil dikumpulkan pada periode sebelumnya, kemudian dikodifikasi pada periode ini atas inisiatif  Umar Ibn  Abd al-Azi, khalifah yang kedelapan dari Dinasti Umayyah.

e.   Periode penyaringan dan seleksi hadis (awal abad III H sampai selesai)

Masa ini merupakan masa keemasan dari perkembangan hadis Nabi, karena pada masa inilah munculnya berbagai disiplin ilmu hadis, dan munculnya hadis-hadis Nabi yang dapat dijadikan hujjah (dalil) serta hadis-hadis yang tidak dapat dijadikan hujjah, sebagai hasil ijtihad dari pada ulama hadis. Berbagai kitab hadis telah berhasil disusun oleh ulama selektor hadis pada masa ini, misalnya: kitab al-shahihain, rawah al-khamsah, kutub al-sittah dan  rawah al-sab`ah, dan seba-gainya.

f.    Periode penyusunan kitab-kitab koleksi hadis (awal abad IV H sampai jatuhnya Bagdad pada tahun 656 H atau 1258 M.)

g.   Periode pembuatan kitab syarah dan takhrij hadis serta penyusunan kitab-kitab koleksi hadis yang lebih umum, yang dilakukan oleh ulama-ulama hadis dan fiqh sesudah jatuhnya Bagdad (656 H) sampai masa renaissance dalam pemikiran ajaran Islam, dan masih berlangsung sampai sekarang ini.

Senin, 07 Desember 2020

Perbedaan al-Qur`an dan Hadis sebagai Sumber Hukum

Walaupun al-Qur'an dan hadis sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun di antara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil, antara lain sebagai berikut:

a.  Al-Qur'an adalah qath'i (mutlak) nilai kebenarannya, sedangkan hadis adalah dhanni (relatif), kecuali hadis mutawatir.

b.   Seluruh ayat al-Qur'an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup, sedangkan hadis tidak seluruhnya dapat dijadikan sebagai pedoman hidup; karena di samping ada hadis yang tasyri ada juga hadis yang ghairu tasyri, di samping ada hadis yang shahih ada pula hadis yang dha`if dan seterusnya.

c.   Al-Qur'an sudah pasti autentik lafadz dan maknanya, sedangkan hadis tidak.

d.  Apabila al-Qur'an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang gaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya. Tetapi, tidak harus demikian apabila masalah-masalah tersebut diungkapkan oleh hadis.

Berdasarkan perbedaan-perbedaan tersebut, maka penerimaan seorang muslim terhadap al-Qur'an hendaknya didasarkan atas keyakinan yang kuat. Sedangkan penerimaannya terhadap hadis harus didasarkan atas keragu-raguan (dugaan-dugaan) yang kuat. Hal ini bukan berarti ragu kepada Nabi, tetapi ragu apakah hadis itu betul berasal dari Nabi atau tidak, karena adanya proses sejarah kodifikasi hadis yang tidak cukup memberikan jaminan keyakinan, sebagaimana jaminan keyakinan terhadap  al-Qur'an.

(dari berbagai sumber)

 

 

Sabtu, 05 Desember 2020

Hubungan al-Sunnah dengan al-Qur'an

Dalam hubungannya dengan al-Qur`an maka al-Sunnah berfungsi sebagai berikut:

  • Bayan tafsir, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits: Shalluw kama raaitumuni ushalli (shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat), adalah merupakan tafsiran daripada ayat-ayat al-Quran yang umum, yaitu Aqimuw al-shalah (kerjakanlah shalat).
  • Bayan taqrir, yaitu memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur'an. Seperti Hadis yang berbunyi: Shuwmuw li ru`yatihi wa afthiruw li ru`yathi (berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat al-Qur`an surah al-Baqarah (2):185).
  • Bayan tawdhih, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat al-Qur`an, seperti pernyataan Nabi: Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati; adalah tawdhih (penjelasan) terhadap ayat al-Qur`an dalam surah al-Taubah (9): 34. 

Jumat, 04 Desember 2020

Kedudukan al-Sunnah

Al-Sunnah adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah al-Qur'an. Setiap orang yang beriman kepada al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus pula beriman kepada al-Sunnah sebagai sumber hukum Islam juga. Banyak ayat-ayat al-Qur'an yang dapat dijadikan alasan yang pasti tentang hal ini, misalnya:

a.   Setiap mukmin harus taat kepada Allah dan Rasul-Nya (Q.S.al-Nisa, (4):59).

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوۤا اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُوْلِى الاَمْرِ مِنْكُم، فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُم تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَاليَـوْمِ الاٰخِرِ‌ ذٰ لِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَاوِيْلًا

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

 b.   Kepatuhan kepada Rasul berarti   patuh dan cinta kepada Allah (Q.S. Ali Imran, (3): 31).

قُلْ اِنكُنتُم تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِى يُحبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَـكُم ذُنُوْبَكُم‌ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Katakanlah (Muhammad), "Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

 c.   Orang yang menyalahi sunnah akan mendapatkan siksa (Q.S. al-Anfal, (8): 13).

ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ شَاقُّواْ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهْ‌ وَمَنْ يُّشَاقِقِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهْ فَاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

(Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka menentang Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya, sungguh, Allah sangat keras siksaNya.

d.   Berhukum dengan Sunnah adalah ciri orang yang beriman (Q.S. al-Nisa, (4): 65).

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُم ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِىۤ اَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.

Apabila Sunnah/Hadis tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum muslimin akan mengalami kesulitan-kesulitan sebagai berikut:

a.   Kesulitan dalam melaksanakan shalat, ibadah haji, mengeluarkan zakat, dan lain sebagainya; karena ayat-ayat al-Qur'an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci adalah Sunnah/Hadis.

b.   Kesulitan dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak, muhtamal dan sebagainya, yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya; karena apabila penafsiran terhadap ayat-ayat seperti itu hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio, maka akan melahirkan penafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

c.  Kesulitan dalam hal mengikuti pola hidup Nabi, karena pola hidup Nabi hanya dijelaskan secara rinci dalam Sunnahnya. Pada hal kewajiban mengikuti pola hidup Nabi adalah perintah al-Qur'an.

d.   Kesulitan dalam hal menghadapi masalah kehidupan yang bersifat teknis, karena adanya peraturan-peraturan yang diterangkan oleh Sunnah/Hadis yang tidak ada dalam al-Qur'an, seperti kebolehan memakan bangkai ikan dan belalang, yang dalam al-Qur'an bangkai itu haram.

 

Kamis, 03 Desember 2020

Pengertian al-Sunnah dan al-Hadis

Secara etimologis, sunnah berarti jalan atau tradisi, kebiasaan, adat istiadat; dapat juga berarti undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku, cara yang diadakan, jalan yang telah dijalani, keterangan.

Sedangkan hadis secara etimologi berarti berita atau khabar, seperti: falya`tu bihaditsin mitslihi; dekat, seperti: hadits sl-ahl bi al-Islam; baru, seperti : Allah Qadim mustahil Hadis.

Secara terminologi, al-Sunnah dan al-Hadis dianggap identik, yaitu perbuatan, perkataan dan taqrir (keizinan) Nabi Muhammad saw.

Ada yang lain berpendapat bahwa antara al-Sunnah dengan al-hadits berbeda dari segi penggunaannya, tetapi tidak berbeda dalam tujuannya. 

Rabu, 02 Desember 2020

Kandungan al-Qur`an

  • Al-Qur`an mengandung beberapa pokok persoalan, kesemuanya tercakup dalam surah al-Fatihah, antara lain meliputi:
  • Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah, Malaikat, Rasul, Hari Kemudian, Qadha dan Qadar, dan sebagainya.
  • Prinsip-prinsip syari`ah, baik mengenai ibadah khusus, seperti shalat, zakat, puasa dan haji; maupun mengenai ibadah umum, seperti perekonomian, pemerintahan, pernikahan, kemasyarakatan, dsb.
  • Janji dan ancaman (tabsyir dan tandzir), yaitu janji terhadap orang yang berbuat baik dengan balasan kebaikan (syurga), dan ancaman terhadap orang yang berbuat dosa/kejahatan dengan balasan siksa (neraka).
  • Kisah para Nabi/Rasul Allah serta umat-umat terdahulu, guna menjadi I`tibar (perhatian) bagi kita, agar kita dapat mengambil pelajaran daripadanya.
  • Konsep ilmu pengetahuan, baik pengetahuan tentang masalah ketuhanan (agama), manusia, masyarakat, maupun pengetahuan tentang alam semesta.

Senin, 30 November 2020

Sejarah Singkat Kodifikasi al-Qur'an

 

Allah menjamin kemurnian dan kesucian al-Qur'an (lihat Q.S. al-Hijr, 15:9), akan selamat dari usaha-usaha pemalsuan, penambahan dan pengurangan-pengurangan.

Di samping itu, dalam catatan sejarah, juga dapat dibuktikan bahwa proses penulisan dan kodifikasi al-Qur`an dapat menjamin kesuciannya secara meyakinkan.

Al-Qur`an telah selesai ditulis sejak Nabi masih hidup. Begitu wahyu turun kepada Nabi, beliau langsung memerintakan para sahabat penulis wahyu untuk menuliskannya secara hati-hati. Begitu mereka menulis, mereka juga menghafalnya sekaligus mengamalkannya.

Pada awal pemerintahan khalifah Abu Bakar al-Shiddiq, atas inisiatif Umar Ibnu Khattab, al-Qur`an telah dikodifikasi menjadi sebuah mushaf oleh Zaid bin Tsabit; berdasarkan alasan adanya peristiwa perang Yamamah yang menewaskan 70 penghafal al-Qur'an, sehingga dikhawatirkan  jika peristiwa itu berlanjut, penghafal al-Qur'an akan punah/langka yang dapat mengakibatkan hilangnya keaslian dan kemurnian al-Qur'an.

Al-Qur'an hasil kodifikasi Zaid bin Tsabit itu diserahkan kepada khalifah Abu Bakar dan tetap di tangan Abu Bakar sampai ia meninggal, kemudian dipindahkan ke rumah Umar bin Khattab dan tetap ada di sana selama pemerintahannya. Sesudah beliau wafat Mushaf al-Qur’an itu dipindahkan ke rumah Hafsah, putri Umar, istri Rasulullah saw. sampai masa kodifikasi al-Qur`an di zaman khalifah Utsman bin Affan.

Pada masa pemerintahan khalifah Utsman bin Affan timbul pertikaian tentang qiraat (bacaan) al-Qur`an. Kalau pertikaian tersebut dibiarkan saja, akan mendatangkan perselisihan dan perpecahan yang tidak diinginkan di kalangan kaum muslimin. Karena itu, Utsman bin Affan berupaya untuk menghilangkan pertikaian tersebut dengan jalan menulis kembali al-Qur'an dengan memakai lahjah (dialek) aslinya yaitu lahjah bahasa Arab Quraisy. Untuk itu, Utsman bin Affan membentuk lajnah (panitia) penulis dan kodifikasi al-Qur'an, yang diketahui oleh Zaid bin Tsabit, anggotanya adalah Abdullah bin Zubair, Sa'id bin 'Ash dan Abd. al-Rahman bin Haris bin Hisyam.

Tugas panitia ini ialah mengkodifikasi al-Qur'an, yakni menyalin dari mushaf yang disimpan di rumah Hafsah menjadi sebuah mushaf yang berdialek bahasa Arab Quraisy. Hasil kodifikasi panitia ini, sebanyak lima buah mushaf. Empat buah diantaranya dikirim ke Mekah, Syria, Basrah dan Kufah (masing-masing satu buah mushaf), dan satu buah ditinggalkan di Madinah, untuk Utsman sendiri, dan itulah yang dinamai dengan Mushaf al-Imam.

Mushaf-mushaf al-Qur'an tersebut tidak berbaris dan tidak bertitik. Tetapi, karena telah mempergunakan dialek Qurisy, maka pada umumnya orang Quraisy dapat membacanya dan mengerti kandungannya. Namun, setelah masuknya orang-orang di luar Jazirah Arab ke dalam Islam, maka mulai timbul kesalahfahaman dalam membaca dan mengartikan al-Qur'an sehingga timbul usaha untuk melengkapi dan menyempurnakan penulisannya dan penyeragaman bacaannya. Usaha itu dilakukan oleh Abu Aswad al-Dualy dengan membuat tanda baca yaitu memberi baris akhir kalimat dengan satu titik di atas (a), satu titik di bawah (i), satu titik samping (u), dan dua titik untuk tanda dua baris.

Usaha selanjutnya, dilakukan oleh Nashir bin Ashim dengan memberi titik pada huruf al-Qur'an; dan kemudian disempurnakan oleh al-Khalil bin Ahmad dengan memberi baris secara sempurna, yaitu huruf waw yang kecil di atas untuk tanda dhammah, huruf alif kecil untuk tanda fathah, huruf ya kecil untuk tanda kasrah, kepala huruf syin untuk tanda  syiddah, kepala huruf ha untuk sukun, dan kepala huruf 'ain untuk hamzah. Kemudian tanda-tanda ini dipermudah, dipotong dan ditambah sehingga menjadi bentuk yang ada sekarang.

Dalam perkembangan selanjutnya, timbul usaha untuk menerjemahkan dan menafsirkan al-Qur'an, sehingga muncul terjemahan dan menafsirkan al-Qur'an menurut bidang ilmu; bahkan kini muncul pembahasan al-Qur'an menurut disiplin ilmu yang ada dengan mengumpulkan semua ayat yang ada hubungannya dengan disiplin ilmu tersebut. al-Qur'an pertama kali dicetak pada tahun 1644 di Hamburg (Jerman).

Dewasa     ini, al-Qur`an telah mampu menunjukkan kehebatannya serta keasliannya, dan mampu pula menjadikan dirinya sebagai pegangan dan rujukan pelbagai ilmu pengetahuan, berdasarkan adanya kesadaran manusia bahwa al-Qur'an adalah kitab Allah yang asli serta penuh dengan kandungan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Salah satu faktor yang dapat mendukung keaslian dan kehebatan al-Qur'an ialah perjanjian sejarah kodifikasi al-Qur'an yang sangat meyakinkan serta dukungan kemudahan penerimaan al-Qur'an dari generasi ke generasi serta penghafalan al-Qur'an dari zaman ke zaman yang berfungsi sebagai kontrol yang sangat meyakinkan terhadap keaslian al-Qur'an tersebut.

Di samping itu, faktor yang turut mendukung keaslian al-Qur'an adalah karena al-Qur'an mengandung sistem tasyrik yang sangat indah, yaitu (1) thabi`iyah (bersifat alami), (2) ma`qul (bersifat logis), (3) wawathan (bersifat tengah-tengah, tidak ekstrim), (4) dinamik tidak bersifat statis, yakni senantiasa mendorong ke arah kemajuan, (5) realistis tidak utopis,  yakni berdasarkan kenyataan, tidak menghayal dalam mengemukakan sesuatu.