Islam tidak hanya mengatur hubungan spiritual antara manusia dengan Tuhan, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk politik dan kelembagaan. Dalam sejarahnya, politik Islam berkembang sebagai bagian integral dari penerapan syariat, yang mencakup hukum dan tatanan sosial. Sejak masa Rasulullah SAW, Islam telah memperlihatkan bagaimana agama ini mengatur pemerintahan, sistem peradilan, serta pengelolaan masyarakat. Konsep-konsep seperti keadilan, musyawarah, dan ketaatan pada pemimpin yang adil merupakan landasan penting dalam politik dan kelembagaan Islam.
Islam memandang politik sebagai cara untuk menegakkan keadilan dan mencapai kemaslahatan umum. Tujuan politik dalam Islam bukanlah untuk kekuasaan semata, melainkan untuk menerapkan hukum Allah (syariah) demi kesejahteraan umat. Dalam hal ini, konsep "siyasah" atau politik Islam berbeda dengan politik dalam pengertian modern yang sering dikaitkan dengan perebutan kekuasaan. Islam menekankan pentingnya pemimpin yang amanah, adil, dan bertanggung jawab, yang harus menjalankan tugas-tugas kenegaraan demi kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Kelembagaan dalam Islam berperan sebagai alat untuk menjaga keteraturan sosial dan memastikan bahwa hukum-hukum Allah dijalankan dengan baik. Salah satu institusi yang sangat penting dalam sejarah Islam adalah sistem khilafah. Khalifah, sebagai pemimpin umat, bertanggung jawab dalam menjaga keutuhan masyarakat Muslim dan menegakkan hukum berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. Selain itu, kelembagaan ini juga memiliki fungsi dalam pengelolaan ekonomi, distribusi zakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Pada masa Khulafaur Rasyidin, sistem pemerintahan Islam didasarkan pada prinsip musyawarah (syura) yang merupakan salah satu inti dari demokrasi dalam Islam. Para sahabat Nabi SAW dipilih sebagai pemimpin berdasarkan kemampuan dan keadilan mereka, serta melalui kesepakatan umat. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, pemilihan pemimpin tidak dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan partisipasi umat dan mempertimbangkan aspek-aspek ketaqwaan serta kemampuan.
Namun, seiring perkembangan zaman, sistem politik dan kelembagaan Islam mengalami transformasi yang signifikan. Setelah era Khulafaur Rasyidin, bentuk pemerintahan dalam dunia Islam berubah menjadi dinasti atau kerajaan, di mana kekuasaan lebih terpusat dan cenderung diwariskan secara turun-temurun. Meskipun demikian, nilai-nilai dasar yang diajarkan dalam Islam mengenai keadilan, musyawarah, dan kepemimpinan yang amanah tetap menjadi acuan bagi banyak umat Muslim dalam menilai sistem pemerintahan yang ideal.
Selain khilafah, lembaga peradilan juga merupakan aspek penting dalam politik Islam. Peradilan Islam berfungsi untuk menegakkan hukum-hukum syariah dan menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat. Dalam sistem peradilan ini, hakim dituntut untuk bersikap adil dan bijaksana, serta memutuskan perkara berdasarkan prinsip-prinsip keadilan yang diajarkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Peran hakim dalam peradilan Islam sangat penting, karena mereka dianggap sebagai representasi dari keadilan Allah di muka bumi.
Di era modern, banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim telah mengadopsi sistem politik yang menggabungkan nilai-nilai Islam dengan model pemerintahan kontemporer. Negara-negara seperti Arab Saudi, Iran, dan Pakistan, misalnya, mengklaim menerapkan hukum Islam dalam sistem pemerintahan mereka, meskipun dengan variasi yang berbeda. Dalam konteks ini, ada perdebatan di kalangan ulama dan intelektual Muslim tentang bagaimana nilai-nilai politik dan kelembagaan Islam dapat diterapkan secara efektif dalam dunia modern yang semakin kompleks.
Politik dan kelembagaan Islam merupakan dua aspek penting yang tidak terpisahkan dari ajaran agama ini. Islam menekankan pentingnya keadilan, kepemimpinan yang amanah, serta musyawarah dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola masyarakat. Meskipun sistem politik dan kelembagaan Islam telah mengalami banyak perubahan sepanjang sejarah, nilai-nilai dasar yang diajarkan dalam Islam tetap relevan dalam membentuk sistem pemerintahan yang adil dan berorientasi pada kemaslahatan umat.