Thaharah adalah syarat utama dalam shalat, yang menempati posisi penting dan harus didahulukan sebelum menjalankan kewajiban tersebut. Thaharah dibagi menjadi dua jenis:
Pertama: Thaharah maknawi, yaitu kesucian hati dari syirik, maksiat, dan segala hal yang mengotorinya. Kesucian ini lebih penting dibandingkan dengan kesucian fisik, karena kesucian fisik tidak mungkin terwujud jika masih terdapat najis berupa syirik. Allah berfirman: إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ "Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis." (QS. At-Taubah: 28)
Kedua: Thaharah indrawi, yaitu kesucian yang berkaitan dengan fisik.
Definisi Thaharah: Secara bahasa berarti bersih dan suci dari segala kotoran. Dalam istilah, thaharah bermakna menghilangkan hadats dan membersihkan khabats.
Menghilangkan hadats artinya menghapuskan halangan yang mencegah seseorang melakukan shalat dengan menggunakan air. Jika hadats besar, seluruh tubuh harus disucikan dengan air. Sedangkan jika hadats kecil, cukup dengan berwudhu. Jika tidak ada air atau seseorang tidak mampu menggunakannya, tayamum dapat dilakukan sebagai penggantinya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tayamum akan dibahas pada bab tayamum.
Melenyapkan khabats artinya menghilangkan najis dari tubuh, pakaian, dan tempat shalat.
Thaharah indrawi terdiri dari dua bagian: yang pertama adalah bersuci dari hadats, yang berkaitan dengan tubuh. Kedua adalah bersuci dari khabats (najis), yang meliputi tubuh, pakaian, dan tempat shalat.
Hadats dibagi menjadi dua jenis: hadats kecil, yang memerlukan wudhu, dan hadats besar, yang memerlukan mandi. Khabats atau najis terdiri dari tiga kategori: najis yang harus dicuci, najis yang cukup diperciki air, dan najis yang diusap.
Air yang Layak untuk Thaharah
Thaharah memerlukan sarana, yaitu air, untuk menghilangkan najis dan hadats. Air yang layak untuk bersuci disebut al-Ma` ath-Thahur, yaitu air yang suci dan dapat menyucikan. Air ini adalah air murni yang belum tercampur dengan unsur lain, seperti air hujan, salju, embun, atau air yang mengalir dari sungai, mata air, sumur, dan laut.
Hal ini sesuai dengan firman Allah: وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ "Dan Allah menurunkan bagi kalian hujan dari langit untuk menyucikan kalian dengannya." (QS. Al-Anfal: 11)
Dan firman-Nya: وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا "Dan Kami turunkan dari langit air yang suci." (QS. Al-Furqan: 48)
Rasulullah ﷺ juga bersabda: اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ "Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan embun."
Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa air laut itu suci dan bangkainya halal: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ "Laut itu suci airnya dan bangkainya halal."
Thaharah tidak dapat dilakukan dengan cairan selain air, seperti cuka, bensin, jus, atau air jeruk, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah: فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا "...jika kalian tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik." (QS. Al-Ma'idah: 6)
Seandainya thaharah bisa dilakukan dengan cairan lain selain air, tentunya Allah akan mengarahkan kita kepada cairan tersebut, bukan kepada tanah (tayamum).