Nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa pencatatan resmi di lembaga negara, namun dianggap sah menurut agama Islam. Meskipun demikian, status pernikahan ini sering kali tidak diakui oleh negara karena tidak adanya dokumen resmi yang mencatat pernikahan tersebut. Di Indonesia, pencatatan pernikahan sangat penting karena menjadi dasar bagi negara untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri. Tanpa pencatatan resmi, pernikahan dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketika nikah sirri tidak dicatatkan secara resmi, akibat hukum yang dihadapi oleh pasangan suami istri bisa sangat signifikan. Salah satu dampaknya adalah anak yang lahir dari pernikahan tersebut dianggap tidak memiliki hubungan hukum yang sah dengan ayahnya menurut undang-undang. Hal ini dapat mengakibatkan berbagai masalah dalam hal hak waris, pengakuan identitas anak, serta hak-hak lainnya yang seharusnya dilindungi oleh hukum negara. Tidak adanya pencatatan juga membuat istri dan anak tidak berhak atas tunjangan, nafkah, atau warisan dari suami jika terjadi perceraian atau kematian.
Perlindungan hukum juga menjadi minim dalam pernikahan sirri. Tanpa bukti legal berupa akta nikah, pasangan suami istri sulit untuk menuntut hak-hak mereka di pengadilan jika terjadi perselisihan atau masalah dalam rumah tangga, seperti kekerasan atau perselingkuhan. Selain itu, posisi istri dalam nikah sirri sangat rentan, terutama jika suami enggan bertanggung jawab atau mengabaikan kewajiban hukum dan moralnya.
Meskipun sah secara agama, nikah sirri tidak memberikan kekuatan hukum yang memadai bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. Negara sangat menganjurkan agar setiap pernikahan dicatatkan secara resmi untuk menjamin perlindungan hukum dan hak-hak keluarga, serta menghindari potensi masalah di kemudian hari yang bisa merugikan pihak-pihak terkait.