Al-Sunnah adalah sumber hukum Islam yang kedua
sesudah al-Qur'an. Setiap orang yang beriman kepada al-Qur'an sebagai sumber
hukum Islam, maka secara otomatis harus pula beriman kepada al-Sunnah sebagai
sumber hukum Islam juga. Banyak ayat-ayat al-Qur'an yang dapat dijadikan alasan
yang pasti tentang hal ini, misalnya:
a. Setiap mukmin harus taat kepada Allah dan
Rasul-Nya (Q.S.al-Nisa, (4):59).
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوۤا
اَطِيْـعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْـعُوا الرَّسُوْلَ وَاُوْلِى الاَمْرِ مِنْكُم، فَاِنْ
تَنَازَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْـتُم
تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَاليَـوْمِ الاٰخِرِ ذٰ لِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَاوِيْلًا
Wahai
orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan
Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian
itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
b. Kepatuhan kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah (Q.S. Ali Imran,
(3): 31).
قُلْ اِنكُنتُم تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِى يُحبِبْكُمُ
اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَـكُم ذُنُوْبَكُم وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Katakanlah
(Muhammad), "Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah
mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun, Maha
Penyayang.
c. Orang yang menyalahi sunnah akan mendapatkan
siksa (Q.S. al-Anfal, (8): 13).
ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ شَاقُّواْ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهْ وَمَنْ
يُّشَاقِقِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهْ فَاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
(Ketentuan) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka
menentang Allah dan Rasul-Nya; dan barangsiapa menentang Allah dan Rasul-Nya,
sungguh, Allah sangat keras siksaNya.
d. Berhukum dengan Sunnah adalah ciri orang yang
beriman (Q.S. al-Nisa, (4): 65).
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا
شَجَرَ بَيْنَهُم ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِىۤ اَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ
وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka
menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka
perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka
terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
Apabila Sunnah/Hadis tidak berfungsi sebagai sumber
hukum, maka kaum muslimin akan mengalami kesulitan-kesulitan sebagai berikut:
a. Kesulitan dalam melaksanakan shalat, ibadah
haji, mengeluarkan zakat, dan lain sebagainya; karena ayat-ayat al-Qur'an dalam
hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara
terperinci adalah Sunnah/Hadis.
b. Kesulitan dalam hal menafsirkan ayat-ayat
yang musytarak, muhtamal dan sebagainya, yang mau tidak mau memerlukan
Sunnah untuk menjelaskannya; karena apabila penafsiran terhadap ayat-ayat
seperti itu hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio, maka akan melahirkan
penafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
c. Kesulitan dalam hal mengikuti pola hidup
Nabi, karena pola hidup Nabi hanya dijelaskan secara rinci dalam Sunnahnya.
Pada hal kewajiban mengikuti pola hidup Nabi adalah perintah al-Qur'an.
d. Kesulitan dalam hal menghadapi masalah
kehidupan yang bersifat teknis, karena adanya peraturan-peraturan yang
diterangkan oleh Sunnah/Hadis yang tidak ada dalam al-Qur'an, seperti kebolehan
memakan bangkai ikan dan belalang, yang dalam al-Qur'an bangkai itu haram.