Agama Islam yang mencakup seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia, kerangka dasarnya dapat disederhanakan seperti berikut;
1. Aqidah Islam, yakni menyangkut masalah rukun
iman atau teologi dalam Islam.
2. Syariat Islam, yakni menyangkut masalah hukum
dan ketentuan dalam Islam, baik dalam kaitannya dengan Allah, dengan sesama
manusia dan dengan makhluk yang lain. Syari`at Islam mencakup dua hal, yaitu:
ibadah khusus atau ibadah mahdlah (murni), dan ibadah umum atau muamalah
dalam arti yang luas.
Ibadah khusus atau ibadah madlah
adalah menyangkut rukun Islam; sedangkan ibadah umum atau muamalah dalam arti
yang luas adalah menyangkut hal-hal sebagai berikut:
a. Al-Ahwal
al-Syakhsiyyah, yaitu peraturan yang mengatur hukum perseorangan dan
keluarga.
b. Mu`amalah
dalam arti khusus, yaitu peraturan yang mengatur hukum benda dan
perjanjian.
c. Jinayat,
yaitu peraturan yang mengatur tindak pidana dan sekitarnya.
d. Al-Mukhashamat,
yaitu pengaturan yang mengatur hukum acara dan peradilan.
e. Al-Fiqh
al-Dawliyyah, yaitu peraturan yang mengatur hukum kekuasaan dan hubungan
international.
f. Al-Ahkam
al-Sulthaniyyah, yaitu peraturan yang mengatur hukum tatanegara dan
administrasi negara.
3. Akhlak Islam, yaitu menyangkut masalah tata
nilai, sifat perangai dan budi pekerti seorang muslim, baik terhadap Allah,
sesama manusia dan terhadap alam yang lain.
Akhlak
Islam merupakan buah dari pelaksanaan syari’at Islam yang berakar pada aqidah
Islam.
Ketiga kerangka dasar agama Islam
tersebut, bersumber pada dua sumber pokok yaitu al-Qur`an dan al-Hadits atau
Sunnah Nabi saw. kemudian diperkaya oleh hasil ijtihad para ulama.