Selasa, 01 September 2020

Kerangka Dasar Agama Islam

Agama Islam yang mencakup seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia, kerangka dasarnya dapat disederhanakan seperti berikut;

1.   Aqidah Islam, yakni menyangkut masalah rukun iman atau teologi dalam Islam.

2.   Syariat Islam, yakni menyangkut masalah hukum dan ketentuan dalam Islam, baik dalam kaitannya dengan Allah, dengan sesama manusia dan dengan makhluk yang lain. Syari`at Islam mencakup dua hal, yaitu: ibadah khusus atau ibadah mahdlah (murni), dan ibadah umum atau muamalah dalam arti yang luas.

      Ibadah khusus atau ibadah madlah adalah menyangkut rukun Islam; sedangkan ibadah umum atau muamalah dalam arti yang luas adalah menyangkut hal-hal sebagai berikut:

      a.   Al-Ahwal al-Syakhsiyyah, yaitu peraturan yang mengatur hukum perseorangan dan keluarga.

      b.   Mu`amalah dalam arti khusus, yaitu peraturan yang mengatur hukum benda dan perjanjian.

      c.   Jinayat, yaitu peraturan yang mengatur tindak pidana dan sekitarnya.

      d.   Al-Mukhashamat, yaitu pengaturan yang mengatur hukum acara dan peradilan.

      e.   Al-Fiqh al-Dawliyyah, yaitu peraturan yang mengatur hukum kekuasaan dan hubungan international.

      f.    Al-Ahkam al-Sulthaniyyah, yaitu peraturan yang mengatur hukum tatanegara dan administrasi negara.

3.   Akhlak Islam, yaitu menyangkut masalah tata nilai, sifat perangai dan budi pekerti seorang muslim, baik terhadap Allah, sesama manusia dan terhadap alam yang lain.

            Akhlak Islam merupakan buah dari pelaksanaan syari’at Islam yang berakar pada aqidah Islam.

            Ketiga kerangka dasar agama Islam tersebut, bersumber pada dua sumber pokok yaitu al-Qur`an dan al-Hadits atau Sunnah Nabi saw. kemudian diperkaya oleh hasil ijtihad para ulama.